Keuntungan
BSN Tabungan Berkah (Mudharabah)
BSN Tabungan Berkah (Mudharabah) adalah produk simpanan berakad Mudharabah yang memberikan fleksibilitas dalam berinvestasi dengan potensi bagi hasil yang kompetitif, sekaligus memudahkan berbagai kebutuhan transaksi dan aktivitas keuangan.
Auto Debet Infaq
Imbal hasil dapat di-auto debet untuk penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah secara praktis.
Bagi Hasil Kompetitif
Dapatkan bagi hasil yang optimal dengan nilai yang kompetitif dan menguntungkan.
Kemudahan Transaksi
Akses transaksi yang mudah dan fleksibel melalui seluruh Kantor Cabang BSN di Indonesia.
Benefit Menarik
Nikmati berbagai keuntungan tambahan dari program spesial yang ditawarkan.
Tabungan Sesuai Syariah
Menabung dengan akad Mudharabah yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Tabungan untuk Berbagai Tujuan
Penuhi kebutuhan harian maupun perencanaan keuangan jangka panjang.
Biaya
Biaya Tabungan
| Tiering Saldo | Nisbah |
|---|---|
| <Rp100.000.000,- | 10,50% |
| Rp100.000.000,- s.d Rp250.000.000,- | 26,20% |
| Rp250.000.000,- s.d Rp500.000.000,- | 31,45% |
| Rp500.000.000,- s.d Rp1.000.000.000,- | 33% |
| >Rp1.000.000.000,- | 34,10% |
Syarat dan Ketentuan
Rekening dapat berlaku bagi penabung lembaga.
Wajib melampirkan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Rekening dinyatakan aktif dan bisa digunakan secara efektif setelah disetujui dan diaktifkan oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank.
Tidak tercantum dalam daftar hitam yang masih berlaku yang diterbitkan oleh BI.
Pelajari Informasi Lebih Lanjut
Lihat informasi layanan dan produk BSN untuk mendukung setiap kebutuhan Anda.
Keunggulan BSN Tabungan Berkah (Mudharabah) adalah untuk nasabah yang ingin mengoptimalkan dana dengan risiko rendah karena dijamin oleh LPS.
Setoran awal BSN Tabungan Berkah (Mudharabah) adalah Rp500.000,-.
Ya, BSN Tabungan Berkah (Mudharabah) dapat ditransaksikan sesuai dengan kebutuhan nasabah.
Dapatkan Produk
Kelola Dana Lebih Optimal dengan Tabungan Berkah
Wujudkan perencanaan keuangan yang lebih baik melalui tabungan berakad mudharabah.
Artikel Terkait
Pilihan Untuk Anda








