Pembiayaan Refinancing Asset Properti untuk Segala Kebutuhan Dana Nasabah dengan Proses Mudah dan Cepat

BSN Refinancing Rumah

Pembiayaan Refinancing Asset Properti untuk Segala Kebutuhan Dana Nasabah dengan Proses Mudah dan Cepat

Lakukan pembiayaan properti Anda secara amanah dengan pembiayaan ulang dari BSN, mempermudah rencana keuangan jangka panjang.

BSN Refinancing Rumah

BSN Refinancing Rumah adalah fasilitas pembiayaan untuk pembelian berbagai properti (rumah, ruko, apartemen, dll), baru maupun bekas, siap huni atau refinancing, bagi nasabah perorangan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) atau akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

Akad Syariah

Menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah dengan skema kepemilikan bersama Bank.

Angsuran Terjangkau

Cicilan ringan dengan pilihan skema tetap atau bertahap.

Proteksi Asuransi

Dilengkapi perlindungan jiwa dan kebakaran.

Proses Praktis

Pengajuan hingga akad cepat dan mudah.

Tenor Fleksibel

Pilihan jangka waktu angsuran hingga 30 tahun.

Syarat dan Ketentuan

Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari usia pensiun atau 65 tahun.
Minimum masa kerja 1 tahun atau 3 tahun masa usaha untuk wirausaha dan profesional.
Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah (SLIK OJK clear).
Memiliki kecukupan penghasilan untuk pembayaran angsuran sampai lunas.

Pelajari Informasi Lebih Lanjut

Lihat informasi layanan dan produk BSN untuk mendukung setiap kebutuhan Anda.

Alur Pengajuan Pembiayaan

Card Decoration
1

Lengkapi Berkas Persyaratan

Calon nasabah wajib mengumpulkan seluruh dokumen permohonan, data diri, serta berkas yang dibutuhkan.
Card Decoration
2

Pengecekan Dokumen

Pihak BSN akan memeriksa dan melakukan validasi terhadap seluruh berkas yang telah Anda ajukan.
Card Decoration
3

Persiapan Dana Cadangan

Setelah pengajuan disetujui, pastikan saldo di rekening BSN Anda cukup untuk biaya bank, notaris, dan sebelum realisasi.
Card Decoration
4

Penandatanganan Akad

Melakukan prosesi akad pembiayaan secara resmi antara pihak bank dan nasabah.
Card Decoration
5

Pencairan Dana

BSN akan memproses penyaluran dana pembiayaan sesuai dengan permohonan yang telah disetujui.

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

BSN Refinancing Rumah merupakan fasilitas pembiayaan untuk pembiayaan ulang (refinancing) atas properti yang telah dimiliki nasabah melalui akad Musyarakah Mutanaqisah atau kerjasama porsi kepemilikan asset bersama.

 

Maksimal tenor/jangka waktu BSN Refinancing Rumah adalah 30 tahun.

 

BSN Refinancing Rumah dapat diikuti oleh seluruh nasabah pengajuan pembiayaan yang memenuhi syarat dan ketentuan BSN.

Solusi Pembiayaan Ulang Rumah yang Lebih Fleksibel

Optimalkan kembali pembiayaan rumah Anda melalui skema refinancing syariah yang transparan.

Produk Lainnya untuk Rencana yang Bermakna

BSN Bangun Rumah

BSN Bangun Rumah

BSN Multimanfaat (barang)

BSN Multimanfaat (barang)

BSN Multimanfaat (jasa)

BSN Multimanfaat (jasa)