Kemudahan Menjalankan Usaha Produktif untuk Aktivitas Usaha dan Investasi

BSN Investasi

Kemudahan Menjalankan Usaha Produktif untuk Aktivitas Usaha dan Investasi

Investasi yang dirancang untuk mendukung tujuan finansial Anda dengan transparansi, pertumbuhan berkelanjutan, dan akad syariah.

BSN Investasi

BSN Investasi adalah fasilitas pembiayaan syariah dengan akad "Murabahah", "Musyarakah", atau "Istishna" untuk pembelian barang investasi (Capital Expenditure) maupun Refinancing Aset yang telah dimiliki.

Jangka Waktu Panjang

Tenor panjang berdasarkan umur aset dengan maksimal 15 tahun.

Pembayaran Hingga 70%

Pembiayaan investasi hingga 70%, dan khusus properti (Ruko/Rukan) bisa mencapai 80% dengan akad Murabahah.

Pencairan Sesuai Cashflow

Jadwal pencairan dana yang fleksibel mengikuti kondisi keuangan Anda.

Syarat dan Ketentuan

Pemohon bisa berbentuk Badan Hukum dan Non Badan Hukum.
Berpengalaman minimal 3 tahun mengelola usaha sejenis.
Pembayaran nasabah berasal dari bagi hasil pendapatan dan margin dari kegiatan bisnis yang sedang dibiayai sesuai kesepakatan Bank dengan nasabah.
Jangka waktu maksimal 15 tahun.
Pembiayaan yang diberikan sebesar 70% dari nilai kebutuhan investasi (kecuali untuk kendaraan bermotor maksimal 65%). Khusus untuk Pembelian Rumah, Ruko dan Rukan Maksimal Pembiayaan 80% dengan akad Murabahah.

Pelajari Informasi Lebih Lanjut

Lihat informasi layanan dan produk BSN untuk mendukung setiap kebutuhan Anda.

Alur Pengajuan Pembiayaan

Card Decoration
1

Siapkan Dokumen Lengkap

Nasabah menyiapkan seluruh kelengkapan dokumen permohonan sesuai standar persyaratan Bank BSN.
Card Decoration
2

Proses dan Verifikasi Berkas

Tim BSN akan melakukan pemeriksaan yang meliputi BI Checking, validasi data identitas, serta analisis finansial.
Card Decoration
3

Siapkan Kecukupan Dana

Setelah pengajuan disetujui, nasabah memastikan ketersediaan dana pada rekening BSN Tabungan Berkah atau BSN Giro Berkah.
Card Decoration
4

Akad Pembiayaan

Pelaksanaan penandatanganan kesepakatan antara Bank dan nasabah yang mencakup objek pembiayaan, bagi hasil, dan lainnya.
Card Decoration
5

Proses Pencairan Permohonan

Bank BSN akan memproses pencairan fasilitas pembiayaan segera setelah seluruh dokumen akad resmi ditandatangani.

Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda

BSN Investasi adalah solusi pembelian barang investasi (capital expenditure) dengan menggunakan akad "Murabahah", "Musyarakah", atau "Istishna" untuk pembelian barang investasi (Capital Expenditure) maupun Refinancing Aset yang telah dimiliki.

Berikut persyaratan dari program BSN Investasi:
- Pemohon bisa berbentuk Badan Hukum, Non Badan Hukum, dan Perorangan
- Berpengalaman minimal 3 tahun mengelola usaha sejenis
- Melengkapi dokumen yang dibutuhkan yaitu Akta Pendirian, SIUP, TDP, NPWP, IMB, dan laporan keuangan usaha 2 tahun terakhir

Pengajuan BSN Investasi harus dilakukan melalui Kantor Cabang BSN terdekat dengan mengajukan surat permohonan dilengkapi dengan legalitas pemohon, legalitas agunan, dan laporan keuangan.

Bangun Masa Depan Finansial dengan Investasi Syariah

Mulai perjalanan investasi Anda bersama BSN dengan solusi yang sesuai prinsip syariah.