Keuntungan
BSN IMBT
BSN IMBT adalah fasilitas Pembiayaan untuk pengadaan barang modal atau Refinancing Asset nasabah dengan prinsip sewa beli antara pemilik objek IMBT (Bank/Lessor) dan penyewa (Nasabah/Lessee) dengan diakhiri opsi perpindahan kepemilikan objek IMBT dari Bank ke Nasabah melalui hibah atau jual beli.
Konsep Refinancing
Nikmati sumber cash in dengan menggunakan konsep refinancing.
Manajemen Biaya
Jaminan keamanan pembiayaan IMBT yang diakui sebagai Opex.
Proses Cepat & Praktis
Pengajuan untuk mendukung pemenuhan barang modal Anda secara cepat.
Syarat dan Ketentuan
Nasabah Badan Usaha dan Berbadan Hukum (diluar Yayasan).
Pencairan pembiayaan bisa sekaligus atau sesuai kebutuhan.
Berpengalaman minimal 3 tahun mengelola usaha sejenis.
Jangka waktu maksimal 15 tahun.
Aset yang mau dibeli atau di-refinancing harus dalam keadaan ready.
Pembiayaan yang diberikan sebesar 70% dari nilai kebutuhan investasi (kecuali untuk kendaraan bermotor maksimal 65%). Khusus untuk Pembelian Rumah, Ruko dan Rukan Maksimal Pembiayaan 80% dengan akad Murabahah.
Pelajari Informasi Lebih Lanjut
Lihat informasi layanan dan produk BSN untuk mendukung setiap kebutuhan Anda.
Cara Ajukan Pembiayaan
Alur Pengajuan Pembiayaan
BSN IMBT merupakan program penyediaan dana atau tagihan untuk pengadaan barang atau refinancing aset nasabah dengan prinsip sewa antara pemilik IMBT dan penyewa serta diakhiri opsi perpindahan kepemilikan melalui hibah.
BSN IMBT harus dilakukan melalui Kantor Cabang BSN terdekat dengan mengajukan surat permohonan dilengkapi dengan legalitas pemohon, legalitas agunan, dan laporan keuangan.
BSN IMBT hanya diperuntukkan bagi pemohon berbentuk Badan Hukum.
Dapatkan Produk
Akses Aset Lebih Mudah dengan Pembiayaan IMBT
Nikmati solusi pembiayaan syariah berbasis sewa beli yang memberikan fleksibilitas.
Artikel Terkait
Pilihan Untuk Anda





