Keuntungan
BSN Refinancing Rumah
BSN Refinancing Rumah adalah fasilitas pembiayaan untuk pembelian berbagai properti (rumah, ruko, apartemen, dll), baru maupun bekas, siap huni atau refinancing, bagi nasabah perorangan dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) atau akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).
Akad Syariah
Menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah dengan skema kepemilikan bersama Bank.
Angsuran Terjangkau
Cicilan ringan dengan pilihan skema tetap atau bertahap.
Proteksi Asuransi
Dilengkapi perlindungan jiwa dan kebakaran.
Proses Praktis
Pengajuan hingga akad cepat dan mudah.
Tenor Fleksibel
Pilihan jangka waktu angsuran hingga 30 tahun.
Syarat dan Ketentuan
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Pada saat pembiayaan lunas usia tidak lebih dari usia pensiun atau 65 tahun.
Minimum masa kerja 1 tahun atau 3 tahun masa usaha untuk wirausaha dan profesional.
Tidak memiliki kredit/pembiayaan bermasalah (SLIK OJK clear).
Memiliki kecukupan penghasilan untuk pembayaran angsuran sampai lunas.
Pelajari Informasi Lebih Lanjut
Lihat informasi layanan dan produk BSN untuk mendukung setiap kebutuhan Anda.
FAQ
Temukan Jawaban Untuk Pertanyaan Anda
BSN Refinancing Rumah merupakan fasilitas pembiayaan untuk pembiayaan ulang (refinancing) atas properti yang telah dimiliki nasabah melalui akad Musyarakah Mutanaqisah atau kerjasama porsi kepemilikan asset bersama.
Maksimal tenor/jangka waktu BSN Refinancing Rumah adalah 30 tahun.
BSN Refinancing Rumah dapat diikuti oleh seluruh nasabah pengajuan pembiayaan yang memenuhi syarat dan ketentuan BSN.
Dapatkan Produk
Solusi Pembiayaan Ulang Rumah yang Lebih Fleksibel
Optimalkan kembali pembiayaan rumah Anda melalui skema refinancing syariah yang transparan.
Artikel Terkait
Pilihan Untuk Anda









